Digugat Rp 1,1 Triliun, Bukalapak Siapkan Langkah Hukum

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Juli 2022, 16:12
Bukalapak
Bukalapak
Bukalapak

PT Bukalapak Tbk (BUKA) digugat Rp 1,1 triliun oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan  itu terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Kerugian materiil yaitu pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun sejumlah Rp 107,42 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Harmas Jalesveva. 

Sedangkan, kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban Bukalapak. Dampak yang ditimbulkan yaitu kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha Harmas Jalesveva. 

Selain itu, berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha sejumlah Rp 1 triliun kepada Harmas Jalesveva. 

Dalam petitumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Harmas Jalesveva diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya dan menghukum Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Harmas Jalesveva. 

PN Jakarta Selatan menyatakan sah dan dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik Harmas Jalesveva, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Serta menghukum Bukalapak untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan tetap.

Bukan kali ini saja Harmas Jalesveva mengajukan gugatan kepada Bukalapak. Pada Februari lalu, gugatan Harmas ditolak oleh pengadilan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan pengembang properti yang beralamat di Jalan Fatmawati Raya Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Menanggapi hal ini, manjemen Bukalapak mengatakan, saat ini sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan langkah hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bukalapak Monica Chua menyatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan pertama. Sehingga, posisi perusahaan dalam perkara tersebut kuat dan jelas serta tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” kata Monica dalam keterangan resmi, Senin (4/7). 

Sebelumnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas Jalesveva dalam hal penyediaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI). Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka (down payment). Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas.

Hingga saat ini Harmas juga belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...