Bumi Resources akan Private Placement Rp 24 T, Harga Saham Meroket 33%
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana menambah modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement dengan nilai jumbo, yakni mencapai US$ 1,6 miliar atau setara Rp 24 triliun.
Menjelang aksi korporasi tersebut, harga saham entitas Grup Bakrie ini melesat hingga 33,75% dalam kurun waktu sepekan.
Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (6/9) hari ini, harga sahamnya melesat 8,63% atau 17 poin ke level Rp 214 dari level harga penutupan kemarin, Rp 197. Harga saham bahkan dibuka di level Rp 246 pagi ini, dan ditransaksikan pada rentang harga Rp 198 - Rp 246 sepanjang hari.
Volume saham yang ditransaksikan hari ini sebesar 7,78 miliar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, dan frekuensi 66.329. Alhasil, kapitalisasi pasar Bumi Resources kini tercatat sebesar Rp 29,97 triliun.
Berdasarkan prospektus, entitas Grup Bakrie ini akan menerbitkan maksimal 200 miliar saham biasa Seri C dalam private placement dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Pemegang saham menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp 120 per saham.
"Penerbitan private placement akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2022," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan, dikutip Selasa (6/9).
Perusahaan akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada 11 Oktober 2022 mendatang.
Dana hasil penerbitan saham baru akan digunakan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran utang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk tambahan modal kerja dan pembayaran biaya-biaya terkait restrukturisasi utang dan pelaksanaan private placement.
Mengingat nilai utang PKPU adalah dalam mata uang dolar AS, maka pelaksanaan penyetoran dana dalam private placement oleh pemodal akan dilakukan dalam bentuk mata uang dolar AS.
Saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.