Indah Kiat Terbitkan Surat Utang Rp 3,82 Triliun untuk Modal Kerja
PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) akan menerbitkan surat utang berkelanjutan tahap II dengan total target raihan dana sebesar Rp 3,82 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari, obligasi berkelanjutan sebesar Rp 2,81 triliun, dan sukuk mudharabah berkelanjutan sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan prospektus perusahaan, surat utang ini merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan III dengan target raihan dana Rp 7 triliun dan sukuk mudharabah berkelanjutan II dengan target raihan dana Rp 3 triliun.
"Dana hasil obligasi dan sukuk untuk modal kerja antara lain, pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi, bahan bakar, barang kemasan, dan biaya overhead," tulis manajemen perseroan dalam keterangan resmi perseroan, dikutip Jumat (23/9).
Dalam keterangan resmi pada situs Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), produsen kertas itu akan menerbitkan obligasi berkelanjutan III tahap II sebesar Rp 2,81 triliun dalam tiga seri. Secara rinci, Seri A bernilai Rp 904,51 miliar dengan bunga tetap 6% per tahun dan tenor 370 hari.
Selanjutnya, Seri B senilai Rp 1,6 triliun dengan bunga tetap 9,75% per tahun, serta jangka waktu tiga tahun. Lalu, untuk Seri C sebesar Rp 306,21 miliar dengan bunga tetap 10,25% dengan jangka waktu lima tahun. Perseroan juga menuliskan jadwal jatuh tempo pembayaran yaitu, untuk Seri A pada Oktobr 2023, Seri B pada Oktober 2025, dan Seri C pada Oktober 2027.
Sama dengan obligasi, sukuk mudrarabah II tahap II ini terdapat tiga seri. Seri A sebesar Rp 481,06 miliar dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 6% per tahun. Sukuk berdurasi 370 hari. Lalu, untuk Seri B senilai Rp 455,19 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 9,75% per tahun. Untuk durasinya yaitu tiga tahun. Sedangkan untuk seri C, sejumlah Rp 69,37 miliar dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25% per tahun, dengan tenor lima tahun.
Perusahaan telah menunjuk sejumlah penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah, di antaranya: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Sementara itu, perusahaan yang menjadi wali amanat ialah PT Bank KB Bukopin Tbk