Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi
Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim terpilih sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Informasi tersebut turut dibenarkan Silmy Karim setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukkan dirinya.
Silmy akan dilantik pada awal Januari 2023 mendatang setelah berhasil menyingkirkan sejumlah nama-nama calon pejabat dari kalangan swasta lainnya dalam proses seleksi.
"Iya benar," kata Silmy, kepada Katadata.co.id, Senin malam (26/12) saat dikonfirmasi.
KRAS sendiri baru akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Januari 2023 mendatang.
Kiprah Silmy Karim sebelumnya banyak malang melintang di sejumlah BUMN maupun korporasi swasta.
Silmy diangkat sebagai direktur utama perusahaan baja pelat merah, Krakatau Steel dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 6 September 2018.
Dia menggantikan posisi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Sebelum berkarir di KRAS, Silmy merupakan Direktur Utama Barata Indonesia (Persero) sejak 2016.
Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai direktur utama di PT Pindad (Persero), sejak 22 Desember 2014 hingga 3 Agustus 2016, menggantikan Sudirman Said.
Dalam perjalanannya sebagai direktur utama KRAS, Silmy pernah diusur dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada pertengahan Februari 2022 lalu.
Kala itu, DPR mempertanyakan alasan manajemen Krakatau Steel memberhentikan fasilitas pabrik blast furnace dan pemberhentian operasi pabrik pengolahan besi PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS) di Kalimantan Selatan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi.
Bambang juga yang memimpin jalannya RDP menduga ada praktik terselebung yang mengubah bisnis utama KRAS dari produksi baja menjadi pedagang baja dan mengistilahkan KRAS sebagai "maling teriak maling".
Namun, Silmy turut mempertanyakan maksud Bambang dan membantah hal itu yang menyebabkan dirinya harus keluar dari ruangan rapat.