Bos GGRM Terseret Kasus Kredit Macet, OCBC Sebut Ada Penyimpangan
Perwakilan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan petinggi PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo pada Rabu (8/2). Bank OCBC NISP menemukan adanya kejanggalan pada PT Hair Star Indonesia (HSI) anak usaha PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) milik Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan perusahaan memperpanjang kredit kepada PT HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut yang tidak berubah. Pertimbangan lainnya, di tengah kondisi pandemi PT HSI tetap melaporkan bahwa kinerja keuangannya tetap baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi COVID-19 di Bank OCBC NISP maupun di bank lain.
Oleh karena itu, menjadi sangat aneh jika tiba-tiba PT HSI mengalami pailit hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp 4 miliar.
"Ke mana larinya kredit Rp 232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP jika dengan utang Rp 4 miliar saja PT HSI sudah pailit?" kata Hasbi, usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Rabu (8/2).
Hal ini, kata dia, juga menjadi indikasi bahwa pengurus perseroan, sebelum adanya perubahan pemegang saham, diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. "Perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahu bank juga melanggar perjanjian kredit," ucap Hasbi.
Sebagai informasi, NISP mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan menyampaikan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.
Susilo merupakan pemegang saham pengendali PT HMU. Ia sebelumnya menguasai 50% di PT HSI. Ikut terlapor dalam kasus ini adalah para pengurus perseroan yakni para direktur dan komisaris serta pemegang saham lain di dua perusahaan tersebut.
Hasbi menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri hari ini sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima oleh Bank OCBC NISP terkait permintaan klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bank OCBC NISP telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian dengan salah satu terlapor Susilo Wonowidjojo pada 9 Januari 2023 ke Bareskrim.
"Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya Susilo Wonowidjojo," ucap Hasbi.
"Sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9% saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50% di PT HSI, terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021."