Hari Ini Sidang PKPU, Saham Waskita Karya Masih Mampu Menguat?
Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ternyata masih mampu melanjutkan kenaikan pada perdagangan Selasa (14/3) pagi ini. Padahal Selasa ini merupakan hari persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Waskita Karya.
WSKT dibuka pada perdagangan sesi I di Rp 276 per saham atau menguat 6,15%. Namun penguatan itu berkurang di mana pada pukul 09.25 waktu JATS saham WSKT ada di Rp 264 per saham atau hanya naik 1,54%.
Adapun emiten konstruksi pelat merah ini ditutup di level Rp 260 per saham dan sempat masuk ke jajaran saham yang mengalami kenaikan tertinggi (top gainers) mencapai 13,04% pada Senin (13/3).
Dalam beberapa hari terakhir, saham emiten konstruksi Waskita Karya tengah menjadi sorotan di lantai bursa. Hal itu tak lepas dari panjangnya periode WSKT mengalami auto reject bawah (ARB). Bahkan berdasarkan data BEI, Jumat (10/3) WSKT menduduki peringkat pertama dengan pelemahan terbesar 29,01% di level Rp 230 dari penutupan pekan sebelumnya di Rp 324 per saham.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, posisi Waskita Karya saat ini masih tertahan oleh area resistensinya dari sisi indikator. Di mana baik MACD dan Stochastic menunjukkan tanda-tanda penguatan.
“MACD sudah mulai melandai dan nampaknya akan menguji area positifnya, kemudian dari Stochastic sudah memasuki area netral,” katanya kepada Katadata, Selasa (14/3).
Untuk saham WSKT ia pun merekomendasikan speculative buy dengan support di 230 dan resistance 276.
Sebelumnya, proses persidangan permohonan PKPU Waskita Karya mundur. Dari semula di tanggal 7 Maret 2023 menjadi 14 Maret 2023. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, mundurnya persidangan dikarenakan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai pemohon PKPU belum siap untuk diserahkan.
Maka dari itu, sidang akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon dan termohon PKPU.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan,” kata Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Kamis (9/3).
Destiawan mengatakan bahwa proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta dan kuasa perseroan. Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda jawaban perseroan sebagai termohon PKPU.
Adapun Waskita Karya menyatakan perseroan terkena gugatan PKPU. Gugatan diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta yang merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.