Direksi BUMN Tidak Dapat Gaji Tambahan Walau Rangkap Jabatan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengatakan direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain tidak dapat menerima tambahan remunerasi. Mereka yang merangkap jabatan hanya mendapatkan single income atau pendapatan tunggal di satu BUMN.
Aturan ini seiring dengan ditetapkannya penyederhanaan 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN menjadi tiga Permen BUMN. Peresmian penyederhanaan regulasi tersebut turut dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan aturan tersebut tertuang dalam salah satu omnibuslaw BUMN yaitu Permen BUMN 03/MBU/03/2023. Permen tersebut mengatur tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Miilik Negara.
"Jabatan rangkap di komisaris nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas tentunya hal ini merupakan hal baru belum pernah terjadi sebelumnya di BUMN," kata Tedi di Jakarta, Selasa (28/3).
Tedi menyampaikan, kebijakan tersebut sudah diimplementasikan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pertamina. "Ke depan akan menjadi kebijakan baru bagi pengelolaan BUMN ke depan," katanya.
Kebijakan tersebut juga tidak memperbolehkan direksi BUMN menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN yang lainnya. Menurutnya, salah satu tujuan aturan tersebut agar para direksi BUMN dapat fokus untuk menjalankan tugasnya.
"Kepada Bapak dan Ibu, dalam pengelolaan dari BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan menjadi komisaris di anak perusahaan. Kebijakan Kementerian BUMN diperbolehkan asalkan untuk ke depan tidak menjadi komisaris utama," kata Tedi.
Selain sesama perusahaan BUMN, pihaknya juga mengawasi rangkap jabatan direksi BUMN di perusahaan swasta. Tedi menyebut ke depannya Kementerian BUMN akan melakukan penyesuaian mengenai rangkap jabatan ini.
"Ke depan akan kami lakukan adjust ini sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta, sehingga direksi fokus untuk melaksanakan tugasnya. Jika diperlukan untuk mengawasi anak usaha diperbolehkan, tapi tetap fokus sebagai direksi yang bersangkutan," katanya.