Direksi BUMN Rangkap Jabatan Tak Digaji Dobel, Ini Respons Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mendukung kebijakan Kementerian BUMN mengenai direksi BUMN yang merangkap jabatan komisaris tidak akan mendapatkan gaji tambahan. Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah yang benar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam salah satu omnibuslaw BUMN yaitu Peratura Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023. Permen tersebut mengatur tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Miilik Negara.
"Ketika direktur merangkap komisaris, itu tidak boleh terima apapun. itu hanya bagian kerjaan tambahan," kata Ahok saat ditemui media di Grha Pertamina, Selasa (28/3).
Ahok mengaku, aturan tersebut sudah direalisasikan di PT Pertamina, bahkan menjadi perusahaan pertama yang menerapkan langkah tersebut.
"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," katanya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menyampaikan jabatan rangkap di komisaris nantinya tidak mendapatkan tambahan renumerasi.
Tedi menyampaikan, kebijakan tersebut sudah diimplementasikan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pertamina. "Ke depan akan menjadi kebijakan baru bagi pengelolaan BUMN ke depan," katanya.
Kebijakan tersebut juga tidak memperbolehkan direksi BUMN menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN yang lainnya. Menurutnya, salah satu tujuan aturan tersebut agar para direksi BUMN dapat fokus untuk menjalankan tugasnya.
"Kepada Bapak dan Ibu, dalam pengelolaan dari BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan menjadi komisaris di anak perusahaan. Kebijakan Kementerian BUMN diperbolehkan asalkan untuk ke depan tidak menjadi komisaris utama," kata Tedi.