OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan, yaitu perusahaan asuransi, pialang, dan perusahaan modal ventura. Selain itu, OJK turut memberikan sanksi kepada perusahaan konsultan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
"AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung," kata Mirza dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (4/4).
Selain itu, OJK juga memantau perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Sebab direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian kepada OJK. Lalu perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan.
Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera juga dijatuhkan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan perusahaan dibatasi keguatan usaha, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Begitujuga dengan perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Dengan jangka waktu tiga bulan perusahaan dibatasi kegiatan usaha. Sebab tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Serta mengalami kekurangan likuiditas dan perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.
Lalu OJK juga mengenakan sanksi ke konsultan aktuaria Arya Bagiastra. Sanksi berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK. Diantaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
"Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud," kata Mirza.
Namun, Mirza mengatakan, perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Selain itu, OJK telah membekukan kegiatan usaha kepada yang pertama ke perusahaan modal ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35/POJK.05/2015.
Kedua, perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
Mirza menegaskan pihak yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilarang melakukan kegiatan usahanya.
"OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan," katanya.
Dirinya menyampaikan OJK akan selalu menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.