Konsorsium Investor Arab Saudi Lirik 10% Saham Vale

Lona Olavia
26 Juni 2023, 14:41
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025. Perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan tersebut belum memulai proses negosiasi kepada pemerintah Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya tersebut menj
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025. Perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan tersebut belum memulai proses negosiasi kepada pemerintah Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Febriany Eddy selaku CEO PT Vale mengatakan, pihaknya ingin fokus mengerjakan semua komitmen investasi perusahaan yang sudah berjalan dengan prinsip good mining practices yang sudah diterapkan.

Vale SA, induk usaha dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana melakukan divestasi saham terutama untuk unit penambangan logam dasar. Perusahaan tambang dari Brasil ini telah mendapatkan penawaran dari berbagai investor.

Dikutip dari Bloomberg, Senin (26/6) Public Investment Fund (PIF) atau konsorsium investor Arab Saudi telah memasukan penawaran senilai US$ 2,5 miliar atau setara Rp 37,4 triliun untuk mengakuisisi 10% saham Vale untuk unit logam dasarnya. PIF Arab Saudi muncul sebagai penawar utama untuk mengakuisisi saham di operasi nikel dan tembaga Vale SA.

Melalui divestasi ini Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.

Adapun akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk nikel dalam keperluan baterai mobil listrik. Selain PIF, penawaran juga masuk ke Mitsui & Co dan Qatar Investment Authority.

Secara terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, jika Vale Kanada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, maka saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.

“Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu penting agar divestasi Vale bisa 51% dimiliki pemerintah Indonesia,” kata Bhima, Senin (26/6).

Untuk itu, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, menurutnya perlu menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. Sehingga pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral berjalan dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.

Vale Indonesia dahulu bernama PT International Nickel Indonesia Tbk yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya ada desakan agar pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin kontrak karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus, Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...