Vale Bantah Ada Perusahaan Cangkang dalam 20% Saham Publiknya

Muhamad Fajar Riyandanu
Oleh Muhamad Fajar Riyandanu - Irfan Fadhlurrahman
13 Juni 2023, 18:07
vale, saham publik, perusahaan cangkang
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Vale Indonesia Tbk. membantah tudingan DPR terkait adanya perusahaan cangkang dalam struktur kepemilikan 20% saham publik perusahaan. Vale mengatakan bahwa seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.

Kepala Divisi Komunikasi Vale, Bayu Aji Suparam, mengatakan bahwa Vale sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% melalui BUMN MIND ID, dan 20% untuk publik.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bursa saham indonesia juga diakui sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi," kata Bayu lewat pesan singkat pada Selasa (13/6).

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan besaran saham Vale yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 1988, Vale yang sebelumnya menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi.

Melalui Surat Keputusan (SK) Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah meminta Vale untuk memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia dengan melepas 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta atau BEJ.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Vale kembali menambah porsi divestasi sebesar 20% kepada Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya.

Bayu melanjutkan, pemegang saham asing PT Vale, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd saat itu menyelesaikan penjualan tambahan 20% pro rata saham di PT Vale kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID).

Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menyatakan pembelian saham perseroan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di BEI. Sehingga, manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi di bursa yang merepresentasikan 21% saham publik INCO.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...