PN Jakarta Pusat Tunda Putusan PKPU Waskita Karya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum memberi keputusan terhadap sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) final PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Senin (21/8) hari ini. Sedianya, putusan akhir PKPU Waskita dibacakan hari ini, namun tertunda dan baru diputuskan pada Kamis pekan ini (24/8).
Dalam sidang ini, PKPU Waskita Karya dihadiri perwakilan dari pihak penggugat Donny H Laksamana dan kuasa hukumnya yaitu Tarsisius Agusto Naur.
Tarsisius menjelaskan, utang Waskita Karya ke Donny sebesar Rp 5 miliar belum termasuk denda. Dia menyebut nilai pokok utang Waskita yaitu Rp 5 miliar dengan bunganya Rp 84 juta. Adapun, Donny menggugat waskita pada Senin (26/6) lalu.
Sebagai informasi, penggugat merupakan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
"Masih butuh waktu lagi untuk majelis hakim bermusyawarah. Akan diputuskan pada Kamis (24/8)," katanya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Donny menyebutkan jika PKPU ini telah dikabulkan oleh majelis hakim, semua kreditur bisa mendaftar untuk mengajukan pembayaran utang. "Satu permohonan untuk semua kreditur. Semua jenis utang, bukan hanya dari obligasi," ucapnya.
Sebelumnya WSKT telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2023 lalu. Saat itu, agenda sidang yakni penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
"Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada majelis hakim. Selanjutnya pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada majelis hakim," ujar manajemen PT Waskita Karya Tbk dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (4/8).
Pengajuan tersebut dikabulkan Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat yang telah menetapkan sidang selanjutnya pada Senin (7/8) mendatang dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.