PGN Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Sisa Piutang Pembayaran ke IAE

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Desember 2023, 11:50
PGN Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Sisa Piutang Pembayaran ke IAE
Arief Kamaludin | Katadata
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK mengenai pembayaran di muka atau advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi atau IAE senilai US$ 15 juta atau setara Rp 232,48 miliar terkait perjanjian jual beli gas.

Dalam temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK menilai masih terdapat sisa advance payment yang berpotensi tidak tertagih sebesar US$ 14,19 juta, sehingga dapat menimbulkan beban bagi keuangan PGN.

BPK juga mencatat, transaksi jual beli gas itu tidak mengaju pada kajian tim internal mengenai mitigasi risiko maupun cost benefit analysis.

Merespons hal itu, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari menyatakan PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang sebelumnya telah dibayarkan PGN.

Dirinya menilai koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak terkait pengembalian sisa advance payment tersebut.

“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi pendapatan IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” kata Rosa dalam keterangan resmi, Rabu (5/12/).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...