ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Mengenal Fungsi, Wewenang. dan Tugas BPK Berdasarkan Undang-Undang
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bertugas mengaudit keuangan negara. BPK terdiri dari 9 anggota dan masa jabatan 5 tahun. Berikut penjelasan mengenai fungsi, wewenang, dan tugas BPK berdasarkan UU.