PPA Sebut Penjualan Aset Istaka Karya Sudah Mencapai 13%
Direktur Utama Pengusahaan Pengelola Aset atau PPA Avianto Istihardjo menyampaikan perkembangan penjualan aset PT Istaka Karya telah mencapai Rp 16,8 miliar. Perkembangan informasi ini terkait dengan pembubaran Istaka Karya oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2023.
"Indikasi kemajuan saat ini, aset yang sudah dijual 13%," kata Avianto kepada wartawan di Jawa Tengah, Selasa (12/12).
Penjualan aset-aset Istaka Karya rencananya digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan. Adapun penyelesaian kewajiban Istaka Karya ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan sejak diputus pailit.
Lalu Avianto juga mengatakan, Kurator belum melaksanakan pembagian atau pembayaran kepada kreditur dari hasil penjualan aset Istaka Karya sampai saat ini. Alasannya penjualan aset Istaka Karya membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
Dia juga menjelaskan jika kondisi aset Istaka Karya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban kepada para kreditur, misalnya saja vendor. Avianto mengaku perusahaan yang pailit artinya secara keuangan sudah tidak sehat.
"Aset yang dilikuidasi akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan ranking dan sebagainya dan ini merupakan wewenang dari hakim," tuturnya.
Eks perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tersebut dinyatakan pailit pada Juli 2022 lalu dan resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2023 lalu. PPA sebelumnya memastikan para kreditur konkuren akan mendapatkan sebagian dari hasil penjualan aset PT Istaka Karya. Keputusan ini merupakan hasil rapat para kreditur dengan kurator yang diselenggarakan oleh pengadilan pada 4 Agustus 2023 lalu.
Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.
Selain itu, PT PPA bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti fidusia, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya. Menurut Rizwan, pembagian hasil tersebut akan diserahkan melalui mekanisme pengadilan atau diputuskan oleh pengadilan.
Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi ini secara resmi berdiri pada 4 November 1980 sebagai perusahaan konstruksi konsorsium dengan nama Indonesian Consortium of Construction Industries atau PT ICCI.