Istaka Karya Jual Aset untuk Bayar Utang Usai Dibubarkan Jokowi
Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Istaka Karya pada pertengahan Maret tahun ini. Pembubaran tersebut mengacu pada putusan pailit Istaka Karya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran Istaka Karya merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Penyelesaian kewajiban Istaka Karya saat ini sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan. Dalam proses penyelesaian kewajiban, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.
Dalam rapat itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren.
Permintaan pembagian hasil penjualan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan semangat undang-undang kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Adapun, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.