Kronologi Crazy Rich Surabaya Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Januari 2024, 15:39
Kronologi Crazy Rich Surabaya Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Korupsi
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan Antam Rp1,1 triliun.
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said atau dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya pada Kamis (19/1) sebagai tersangka korupsi. Kasus yang menyeretnya adalah transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Budi Said merupakan pengusaha yang memiliki bisnis di beberapa sektor mulai dari properti, pusat perbelanjaan, sampai perumahaan. Budi menjabat Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti di Surabaya.

Tridjaya Kartika Grup merupakah perusahaan yang menaungi Plaza Marina, pusat toko-toko yang menjual barang teknologi seperti gadget, laptop, dan aksesorisnya. Namun, konglomerat asal Surabaya kini harus mendekam di tahanan akibat putusan Kejagung.

Seperti apa kronologi kasus yang menyeret crazy rich Budi Said tersebut?

Kasus ini bermula pada periode Maret-November 2018 lalu. Budi Said dengan empat orang yang diduduga oknum pegawai Antam berinisial EA, AP, EKA dan MD melakukan transaksi pembelian 7 ton emas Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dalam perjalanannya, Budi telah mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang disepakati dengan iming-iming harga emas diskon. Namun ternyata, ia hanya menerima 5,9 ton emas saja, sehingga masih terdapat kekurangan emas dari Antam kepadanya 1,1 ton emas. Hal ini membuatnya mengambil langkah hukum dengan menggugat PT Antam. 

Belakangan diketahui, dalam transaksi ini, Budi Said dan keempat oknum diduga melaksanakan rekayasa jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan Antam. Transaksi jual beli ini seolah-olah ada penetapan diskon dari Antam yang sebenarnya merupakan pemufakatan palsu.

Sebelumnya, ada putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali dari Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...