MUI Tolak Merger Muamalat - BTN Syariah, Bank Muamalat Buka Suara
PT Bank Mualamat Indonesia Tbk (BMI) buka suara usai Wakil Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menolak rencana penggabungan usaha alias merger BMI dengan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) atau BTN Syariah.
Terkait dengan pemberitaan mengenai rencana merger tersebut, Sekretaris Bank Muamalat Indonesia, Hayunaji menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan ranah atau kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun BPKH merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat.
“Kami tentunya akan mengikuti arahan dan strategi dari BPKH,” kata Hayunaji kepada Katadata.co.id, Senin (22/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai ide untuk menggabungkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan.
Ia menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah seharusnya bukan mengambil alih Bank Muamalat sebagai bank milik negara. Melainkan bagaimana mendukung Bank Muamalat agar tetap eksis dan menjadi bank yang tangguh dan baik yang dimiliki oleh umat.
Anwar menegaskan keberhasilan pemerintah dalam menangani masalah Bank Muamalat tidak harus diukur dari upaya menjadikannya bank milik negara.
“Oleh karena itu, tugas kita sekarang bukan lagi memikirkan bagaimana menggabungkannya dengan BTN Syariah atau bank BUMN lain. Tapi adalah bagaimana kita bisa secara bersama - sama memajukan dan membesarkannya,” lanjut Anwar.
Anwar mengakui bahwa Bank Muamalat mengalami tantangan. Di mana untuk memperkuatnya, bank tersebut mengundang investor asing dari Timur Tengah. Meskipun mengalami kesuksesan sementara, Bank Muamalat kembali menghadapi masalah sehingga pemerintah menginisiasi BPKH untuk berinvestasi guna menyelamatkan Bank Muamalat.
Selain itu, BPKH menginvestasikan dana pada BMI, tambah Anwar, ini tidak berarti Bank Muamalat menjadi kepemilikan pemerintah. Dana yang diinvestasikan berasal dari BPKH yakni bukan dana pemerintah, melainkan dana umat.
Sementara BTN Syariah, saat dihubungi Katadata.co.id, belum memberikan respons atas hal ini.
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum menerima permohonan perizinan dari BTN Syariah untuk merger dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku kedua belah pihak itu telah melakukan komunikasi dengan otoritas.
"Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1).
Seperti diketahui, BTN Syariah tengah mengincar bank syariah untuk merger. Ini sejalan dengan rencana pelepasan atau spin off UUS sebagaimana diwajibkan oleh OJK.
Dian mengatakan pihaknya akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia. Dalam hal ini, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp 200 triliun.
"Kami harapkan akan ada 1-2 BUS hasil konsolidasi. Selanjutnya, dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah kedepan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif," ujarnya.