PKPU Garuda Indonesia Diakui Pengadilan Niaga Singapura
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Garuda Indonesia diakui oleh Pengadilan Niaga Internasional Singapura atau Singapore International Commercial Court (SICC). Dengan begitu, SICC mengakui penundaan seluruh proses hukum antara Garuda Indonesia dengan Greylag Entities.
Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Ade R Susardi mengatakan, SICC memberikan putusan atas upaya recognition process PKPU dan perjanjian perdamaian perseroan di Yurisdiksi Singapura yang diajukan pada 18 Januari.
SICC mengakui proses PKPU perseroan Nomor 425/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura. Amar SICC sebagai berikut:
- Menunda semua proses hukum antara perseroan dan greylag entities
- Mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian
Rincian ketentuan pengecualian yakni:
- Pengakuan dan pelaksanaan perjanjian perdamaian tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi yang sedang berlangsung melibatkan Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France dalam yurisdiksi Singapura
- Para pihak sepakat jika penundaan proses hukum tidak akan berkembang hingga mencangkup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap perseroan dalam arbitrase. Hal ini sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui pengurus selama proses PKPU perseroan.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan dan GIAA memastikan jika seluruh kegiatan operasional berjalan normal," kata Ade dalam keterangan pers, Selasa (23/1).