Pindah ke BNI, BTN Keluarkan Orang Dekat Jokowi dari Jajaran Komisaris

Nur Hana Putri Nabila
6 Maret 2024, 09:54
Pindah ke BNI, BTN Keluarkan Orang Dekat Jokowi dari Jajaran Komisaris
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN mengeluarkan Mohamad Yusuf Permana dari anggota Dewan Komisaris BTN. 

Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu mengatakan mantan dewan komisaris itu dikeluarkan sebab diangkat menjadi Komisaris PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/3) kemarin.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, telah diatur bahwa anggota dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi. Tak hanya itu, dilarang juga menjadi merangkap sebagai anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank.

Kemudian merujuk pada peraturan Kementerian BUMN Nomor PER/3/MBU/03/2023 Pasal 73 ayat (3) diatur bahwa jabatan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN yang memangku jabatan rangkap pada BUMN akan berakhir. Hal itu karena hukum sejak yang bersangkutan atau anggota direksi/RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan dimaksud.

“Menunjuk hasil RUPST 2024 BNI dan peraturan diatas, maka jabatan yang bersangkutan pada BTN berakhir efektif terhitung sejak 4 Maret 2024,” ucap Nixon dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/3). 

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BTN, BTN wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pemberhentian anggota dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 hari. Hal itu setelah diterimanya surat pemberitahuan pengangkatan Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris BNI

“Sehingga pengukuhan pengakhiran masa jabatan Bapak Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan akan dilakukan melalui RUPS Tahunan Tahun 2024 pada 6 Maret 2024,” pungkas Nixon. 

Diketahui, Yusuf saat ini juga menjabat sebagai Kepala Protokol Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Ia juga merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dari 2015 hingga 2019. 

 

Yusuf merupakan pria kelahiran 11 November 1943. Ia seorang pensiunan Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lulus dari akademi militer pada tahun 1966. Selain pernah menjabat sebagai Wantimpres, ia juga memiliki pengalaman sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dari tahun 1999 hingga 2003.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...