Bukan THR, Gojek Punya Cara Lain Bantu Mitra Driver Jelang Lebaran

Patricia Yashinta Desy Abigail
20 Maret 2024, 17:19
Investor ritel memborong saham IPO GoTo melalui aplikasi Ajaib Sekuritas
Dokumentasi GOTO
Mitra driver gojek
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Gojek Indonesia memberikan beberapa program untuk para pengendara Gojek sebagai salah satu upaya pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. 

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan jika perusahaan menghormati himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya juga menegaskan jika perusahaan senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol merupakan hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/3). 

Rubi menyebut sejak 2016, perusahaan telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran," sebut Rubi. 

Program Gojek Swadaya hadir lewat beberapa program. Adapun, Swadaya Mudik dibuat untuk berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya. 

Kedua, terdapat Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga yakni Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah bagi mitra driver. 

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian tunjangan kepada pengemudi ojek online dan kurier online hanyalah imbauan. Dengan demikian, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab tak akan dikenakan sanksi jika tak memberikan THR kepada para driver ojol. 

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepad amitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan di akun instagram Ditjen PHIJSK, Rabu (20/3). 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...