Kejagung Sita 687 Juta Saham Heru Hidayat di Asabri dan Jiwasraya

Syahrizal Sidik
29 Maret 2024, 19:11
Kejagung Sita 687 Juta Saham Heru Hidayat di Asabri dan Jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri, Heru Hidayat
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung menyita aset satu paket saham milik terpidana kasus Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat sebanyak 687 juta unit melalui PT Jasa Penunjang Tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, paket saham yang disita itu sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019.

Akta tersebut dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"1 paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat," ungkap Ketut, dalam keterangan pers, Jumat (29/3).

Selain itu, juga berdasarkan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...