Kata BTN soal Dugaan Uang Nasabah Raib

Nur Hana Putri Nabila
3 Mei 2024, 09:55
BTN,
BTN
Button AI Summarize

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) didemo oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai nasabah dan kehilangan uang di rekening. Perusahaan menyampaikan, tidak ada dana nasabah yang hilang.

Sebelumnya sejumlah orang yang mengaku sebagai nasabah menggelar demo di depan Kantor Pusat BTN di Jalan Gajah Mada Nomor 1, Jakarta Pusat. Mereka menyinggung soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh mantan pegawai BTN berinisial ASW dan SCP.

Manajemen BTN menegaskan, tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang.

“Keduanya (ASW dan SCP) telah divonis pengadilan bersalah. Masing-masing dihukum penjara enam tahun dan tiga tahun,” tulis Manajemen BTN dalam keterangannya dikutip Jumat (3/5).

Manajemen BTN menyampaikan, tuntutan mengenai pengembalian dana seharusnya ditujukan kepada ASW dan SCP. Sebab, kedua oknum ini yang bertransaksi dengan para demonstran, bukan BTN.

BTN bersama Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya indikasi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh ASW dan SCP. Perusahaan melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Modus kejahatan mantan kedua pegawai BTN tersebut yakni, ASW mengimingi-imingi korban untuk berinvestasi dan menjanjikan bunga 10% per bulan.

Manajemen BTN menyampaikan, besaran bunga tersebut tidak pernah ada dalam sistem perbankan.

Selain itu, proses pembukaan rekening dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku di bank. “Dalam pembukaan rekening, nasabah harus hadir di Kantor Cabang Bank atau melalui proses pembukaan rekening yang berlaku,”kata Manajemen.

“Jika ada pihak yang mengaku nasabah BTN sebagai korban penipuan ASW, BTN mempersilahkan untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” Manajemen menambahkan. 

BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance, sesuai peraturan perundang-undangan. BTN mengimbau masyarakat tidak tergiur penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...