BPK Temukan Penyimpangan Keuangan Indofarma, Rugikan Negara Rp 371 M

Syahrizal Sidik
20 Mei 2024, 15:50
BPK Temukan Penyimpangan Keuangan Indofarma, Rugikan Negara Rp 371 M
Indofarma.id
PT Indofarma Tbk (INAF)
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Penyimpangan ini terindikasi menyebabkan kerugian negara Rp371,83 miliar.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung. 

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Senin (20/5). 

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif tersebut, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5), berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120,14 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Untuk diketahui, emiten bersandi INAF ini didera berbagai masalah. Mulai dari terlambat membayarkan gaji karyawannya, hingga fundamental keuangan yang terus tergerus sejak 2021 dengan membukukan kerugian. Tak hanya itu, Indofarma juga digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga terindikasi melakukan fraud. 

Pada awal pekan ini, harga saham INAF diperdagangkan di level Rp 268, naik 22 poin atau setara 8,9% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 830 miliar. Sejak awal tahun ini, saham Indofarma melemah 53,79%. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...