BUMN Perikanan Anak Usaha ID FOOD Diputuskan PKPU, Gagal Bayar Utang

Ira Guslina Sufa
21 Mei 2024, 08:17
BUMN
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Petugas melakukan pemeriksaan kapal trawl usai penangkapan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Banda Acerh, Aceh, Sabtu (27/5/2023).
Button AI Summarize

PT Perikanan Indonesia yang tergabung dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan ID FOOD ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan itu dikeluarkan lantaran pengadilan menilai PT Perikanan kesulitan membayar utang. 

Merujuk pengumuman resmi yang disampaikan kurator, Putusan PKPU BUMN Perikanan Indonesia ditetapkan pada 16 Mei 2024 dalam perkara No 107/Pdt-Sus/2024/PN.Niaga.Pst. Keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1) Undang-Undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang. 

"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU," tulis pengumuman kurator yang dikutip Selasa (21/5). 

Dalam pengumuman pengadilan menyatakan termohon PKPU yaitu PT Perikanan Indonesia berada dalam keadaan penundaan pembayaran utang sementara (PKPU-S) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.  Selanjutnya pengadilan menetapkan Maper Pandiangin sebagai pengawas PKPU-S Perikanan Indonesia. 

Sebagai tim yang bertugas untuk mengurus PKPU, pengadilan menunjuk Sarmauli Simangunsong, James Peter Nico CP, Julius Paranginangin, Reza Prianda Wicaksono, dan Irfan Melayu. Disebutkan juga, dalam rapat Tim Pengurus bersama Hakim Pengawas pada 20 Mei 2024, ditetapkan jadwal pengajuan tagihan utang kepada Tim PKPU-S Perikanan Indonesia paling lambat pada 6 Juni 2024. 

"Kepada para kreditor sejak tanggal pengumuman ini dapat mengajukan tagihan melalui email disertai salinan bukti yang cukup, dan bagi menyerahkan langsung dapat dilakukan setiap hari kerja paling lambat pukul 17.00 WIB kepada tim pengurus," tulis pengumuman. 

Merujuk putusan, rapat kreditor pertama akan digelar pada Selasa (28/5) mendatang. Selanjutnya rapat verifikasi utang yang diakui berlangsung pada dilakukan pada Kamis (20/6). Adapun voting atas rencana perdamaian akan digelar pada Senin (24/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip laman resmi perusahaan, PT Perikanan Indonesia merupakan BUMN yang semula bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS). Perikanan Indonesia pada 1990 dan kemudian diubah menjadi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2013. melalui PP Nomor 9 Tahun 2013.

Selanjutnya pada 2021 pemerintah menggabungkan dua perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perikanan, PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia. Perusahaan ini resmi bergabung menjadi salah satu anak Holding BUMN Pangan ID Food pada Januari 2022. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...