Bank Jateng Ingin Cepat-cepat IPO tapi Belum Direstui DPRD

Nur Hana Putri Nabila
14 Juni 2024, 16:12
Bank Jateng berencana IPO di Bursa Efek Indonesia
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Dirut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, dan Direktur Bisnis Kelembagaan Bank Jateng Ony Suharso menekan tombol bel yang menandai pembukaan perdagangan saham di BEI, Jumat (14/6).
Button AI Summarize

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) mengungkapkan rencananya untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, rencana tersebut masih terhambat beberapa hal, salah satunya restu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng.

Menurut Ony Suharso, Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, IPO sudah masuk rencana bank sejak tahun 2022-2023. Bahkan, Ganjar Pranowo ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pun mendorong IPO tersebut.

Namun, Ony menyebut masih terdapat beberapa kendala. "Para stakeholders masih melihat untung ruginya kalau Bank Jateng IPO," kata Ony kepada wartawan di Gedung BEI, Jumat (14/6).

Padahal, Bank Jateng bisa dapat manfaat besar dari IPO. Misalnya, bank pembangunan daerah itu dapat meningkatkan permodalan, transparansi, dan tata kelola perusahaan.

Akan tetapi, Bank Jateng masih berusaha menyamakan pandangan dengan para anggota DPRD Jateng terkait pelepasan saham kepada masyarakat. Oleh karena itu, Ony menilai tahun ini Bank Jateng belum bisa melaksanakan IPO.

Para anggota DPRD Jateng menganggap bahwa jika IPO dilakukan, kepemilikan pemerintah daerah (Pemda) atas Bank Jateng akan berkurang. Mereka menganggap hal ini akan mengurangi porsi dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jateng dari bank daerahnya.

Meski demikian, Ony yakin setoran dividen kepada pemerintah daerah tidak akan berkurang karena kinerja Bank Jateng akan semakin meningkat pasca IPO. 

Secara prosedur, sebelum melaksanakan IPO, Bank Jateng harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yaitu Pemda Jateng. Selain itu, perusahaan juga memerlukan persetujuan dari DPRD Jateng.

“Cuma perhitungan (DPRD Jateng) kan masih beranggapan kok (sahamnya) diberikan kepada orang lain, kenapa tidak semuanya untuk Pemda? Kira-kira seperti itu," kata Ony. 


 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...