Bio Farma Bongkar Sepuluh Kecurangan INAF, Termasuk Tarik Utang Pinjol
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, PT Bio Farma, membeberkan sepuluh temuan dan beserta kerugian yang disebabkan fraud yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Indofarma Tbk (INAF). Salah satu penyimpangan itu adalah penarikan dana dari pinjaman online (pinjol).
Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya pinjaman melalui fintech yang berindikasi merugikan PT Indofarma Global Medika (IGM) senilai Rp 1,26 miliar. Selain itu, temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 menunjukkan INAF dan PT Indofarma Global Medika (IGM) melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang merugi sebesar Rp 157,33 miliar.
“Dari temuan BPK terkait fraud Indofarma telah disampaikan ke Kejaksaan,” kata Shadiq dalam paparannya di Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (19/6).
Temuan ketiga, kata Shadiq, INAF dan IGM menyimpan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara sebesar Rp 35,07 miliar. Keempat, deposito itu kemudian digadaikan ke Bank Oke untuk kepentingan pihak lain sebesar Rp 38,06 miliar.
Kelima, Shadiq mengungkapkan beberapa indikasi kerugian senilai Rp 18 miliar karena uang muka yang dikembalikan oleh MMU tidak masuk ke rekening IGM. Keenam, IGM mengeluarkan dana dan membebankan biaya tanpa dasar transaksi yang jelas, yang menyebabkan kerugian senilai Rp 24,35 miliar.
Ketujuh, lewat kerja sama distribusi alat kesehatan TeleCTG dengan PT ZTI, IGM merugi senilai Rp 4,5 miliar karena melakukan pembayaran yang melebihi nilai invoice. IGM juga merugi senilai Rp 10,43 miliar akibat stok TeleCTG yang tidak dapat dijual.
Kedelapan, IGM memulai usaha masker tanpa perencanaan yang memadai, yang menyebabkan kerugian senilai Rp 2,67 miliar akibat penurunan nilai persediaan masker. IGM juga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 60,24 miliar karena piutang macet dari PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar akibat sisa persediaan masker yang tidak terjual.
Kesembilan, IGM melakukan pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 56,7 miliar karena piutang macet dari PT Promedik.
Terakhir, INAF membeli dan menjual PCR Kit Covid-19 tanpa perencanaan yang memadai, yang menyebabkan kerugian senilai Rp 5,98 miliar akibat piutang macet dari PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar karena PCR Kit Covid-19 yang kedaluwarsa tidak terjual.