Pefindo Turunkan Peringkat PPRO Imbas Gagal Bayar Utang hingga Saham Disuspensi

Nur Hana Putri Nabila
13 Desember 2024, 08:36
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan komputer di Bekasi, Jumat (6/9/2024).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan komputer di Bekasi, Jumat (6/9/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat anak usaha PT PP Tbk (PTPP), yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) karena gagal membayar seluruh utangnya yang telah jatuh tempo periode 3 Desember 2024 hingga 1 Agustus 2025.

Apabila dikalkulasikan, nilai utang tersebut mencapai Rp 375,40 miliar. Di samping itu, peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2024 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2023. 

Direktur Utama Pefindo, Irmawati, menyampaikan bahwa peringkat PPRO diturunkan dari idSD menjadi idD. Peringkat idSD dari Pefindo menunjukkan bahwa obligor gagal membayar kewajiban finansial yang jatuh tempo. Sementara peringkat idD mengindikasikan terjadinya gagal bayar oleh perusahaan atas surat utangnya,

Peringkat ini tidak berlaku untuk efek utang tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan, karena tidak mempertimbangkan struktur, ketentuan, tingkat perlindungan, serta posisi klaim pemegang efek utang jika perusahaan mengalami likuidasi. 

Selain itu, peringkat ini juga tidak mempertimbangkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau pihak penyedia credit enhancement yang mendukung efek utang tertentu.

“Obligor dengan peringkat idD menandakan obligor gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah di peringkat atau tidak di peringkat,” ucap Irmawati dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/12). 

Pefindo secara rinci menurunkan peringkat menjadi idD pada beberapa obligasi PPRO. Pertama, obligasi berkelanjutan II tahap I seri B tahun 2020 senilai Rp 47,90 miliar untuk periode 3 Desember 2024 hingga 27 Februari 2025. Irmawati mengatakan, penurunan peringkat ini disebabkan oleh gagal bayar atas efek utang tersebut, yang secara otomatis terjadi sejak peristiwa gagal bayar pertama kali timbul. 

Selanjutnya, peringkat juga diturunkan menjadi idD pada obligasi berkelanjutan II tahap III seri B tahun 2021 senilai Rp 164 miliar untuk periode 3 Desember 2024 hingga 1 Agustus 2025. Terakhir, obligasi berkelanjutan II tahap IV seri B tahun 2022 senilai Rp 163,50 miliar juga mengalami penurunan peringkat menjadi idD untuk periode 3 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025.

Di sisi lain, saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut masuk ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema full call auction (FCA). Saham PPRO kini bertengger di level Rp 21 per lembar saham dengan kapitalisasi pasarnya Rp 1,30 triliun.

Apabila melihat tren pergerakanya, saham PPRO terkoreksi 4,55% dalam tiga bulan terakhir. Tak hanya itu, sahamnya anjlok 58% secara year to date (ytd). 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...