Putusan Pailit Sritex Inkrah, BNI Buka Suara
PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BBNI buka suara soal raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex yang dinyatakan pailit. Perusahaan mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya, menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dalam siaran pers, Jumat (20/12/).
Ia menjelaskan BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Raksasa Tekstil Sritex (SRIL) Pailit, Kasasi Ditolak MA
Raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil itu. Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) itu ditetapkan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan usia perkara 22 hari. Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi. Kini, status pailit Sritex sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. MA menyebut status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
“Amar putusan: tolak (menolak kasasi yang diajukan Sritex Group)," demikian bunyi putusan tersebut dalam laman Mahkamah Agung, Kamis (19/12).
Sritex akan Tempuh Upaya Peninjauan Kembali Usai MA Tolak Kasasi
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex telah melakukan konsolidasi internal pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang beberapa waktu lalu. Hasil konsolidasi ini adalah perusahaan tekstil tersebut akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan mengatakan, upaya hukum ini ditempuh agar pihaknya bisa menjaga keberlangsungan usaha dan menyedian lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawannya.
"Tidak semata untuk kepentingan perusahaan tapi membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/12).
Terlebih, menurut Iwan, kondisi perekonomian sedang sulit. Sritex harus menjaga karyawan agar tetap dapat bekerja dan bertahan hidup menghidupi keluarga.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, perusahaan telah melakukan berbagai upaya mempertahankan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini pun sesuai dengan keinginan pemerintah.
