OJK: SLIK Bukan Jadi Patokan Utama untuk Akses Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar seperti yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. Ia menjelaskan SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan.
Serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Mahendra juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu. Serta bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan tersebut.
"Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK. Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk dipitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar,” kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/).
Menurut catatan OJK, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar. Ia menyampaikan OJK akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157.
Hal termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat.
"Dalam hal itu, berbagai pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR," tuturnya.