Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BUMN, Jadi Landasan Danantara

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Januari 2025, 17:16
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ringkasan

  • Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas RUU BUMN guna mendukung transformasi dan peningkatan kinerja BUMN dalam menghadapi tantangan global.
  • RUU BUMN bertujuan untuk memisahkan fungsi pengawasan dan pengelolaan BUMN, mengoptimalisasi dividen, dan memperjelas status aset dan kewajiban BUMN.
  • RUU BUMN akan membentuk BPI Danantara sebagai lembaga pengelola kekayaan negara dan menetapkan kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan dan pengelolaan BUMN.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. RUU BUMN ini menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

"Prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya urgensi penyusunan RUU BUMN ini," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja di DPR Jakarta, Kamis (23/1).

Erick menjelaskan BUMN membutuhkan transformasi dan peningkatan kinerja. Hal ini seiring tantangan geopolitik, ekonomi global, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan bisnis korporasi.

Ia menyampaikan saat ini belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan. Selain itu, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen, dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.

Erick menyebut RUU BUMN yang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, diharapkan dapat mengelola perusahaan negara menjadi lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan kedepannya. Serta terus memuatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, peningkatan efisiensi, serta perluasan kontribusi BUMN di Indonesia.

Ia menegaskan akan membahas untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.

"Ketiga, dengan RUU BUMN ini berbentuk BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata dia.

RUU BUMN ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional atau prolegnas 2025 sebab dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan perubahan tersebut seiring dengan peran strategis perusahaan pelat merah dalam mengelola sumber daya nasional yang ada dalam pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“BUMN perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...