Anak Usaha BUMN Farmasi (INAF) Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Nur Hana Putri Nabila
14 Februari 2025, 14:09
Farmasi
Indofarma.id

Ringkasan

  • Dua petinggi Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), Michael (Dirut) dan Erwin Ciputra (Komisaris), memborong saham perusahaan di tengah penurunan harga saham.
  • Michael membeli 21.800 saham senilai Rp 192,9 juta, sementara Erwin membeli 100.000 saham senilai Rp 885 juta pada 19 Januari 2024.
  • Saham CUAN mengalami penurunan 7,4% pada perdagangan awal pekan (22/1), tetapi telah mengalami kenaikan 2.892,7% dalam setahun terakhir.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Indonesia Raya mendesak tim kurator anak usaha BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM), segera membayarkan utang-utang perusahaan kepada karyawan. Hal itu diperlukan agar tidak ada karyawan yang terdampak akibat putusan pailit untuk Indofarma Global Medika yang dikeluarkan pengadilan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat memutuskan IGM pailit melalui putusan nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada (10/2). Dengan putusan itu maka perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF) yaitu IGM dinyatakan telah berakhir.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN, Ridwan Kamil, mengungkapkan sebanyak 450 karyawan terancam kehilangan pekerjaan lantaran pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat salah kelola BUMN. Ia menyoroti kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi Indofarma Global yang ditunjuk oleh pemegang saham. Padahal menurut Kamil pada saat perusahaan dinyatakan pailit, justru karyawan yang menjadi korban.

“Sebelum membayar kewajiban kepada kreditur lainnya, sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang-utang perusahaan kepada para karyawan,” kata Kamil dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (14/2). 

Menurut Kamil, kewajiban kurator untuk mendahulukan pembayaran utang perusahaan pada karyawan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Atas alasan itu ia meminta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat lebih memperhatikan nasib karyawan di balik status pailit yang kini disandang Indofarma Global. 

“Kamil menilai bahwa kondisi yang dialami anak usaha INAF mencerminkan adanya "pembiaran" oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi serta Kementerian BUMN,” ujar Kami lagi. 

Desak Kementerian BUMN Lakukan Penyelamatan 

Lebih jauh ia menjelaskan, pada 2020 hingga 2021 lalu, Serikat Pekerja melalui Dewan Komisaris perusahaan sudah melaporkan adanya utang perusahaan pada karyawan kepada Biofarma. Serikat Pekerja menurut Kamil bahkan telah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN mengenai adanya praktik fraud di Indofarma Group.  

“Tapi mereka mengabaikan laporan kami. Untuk itu, kami minta kepada Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas,” kata Kamil. Ia pun berharap, persoalan keuangan yang dialami Indofarma Global tidak boleh berdampak pada Indofarma sebagai induk perusahaan.

Sementara itu, salah seorang karyawan yang sudah bekerja hampir 10 tahun, Jusup Imran Danu, mengatakan keputusan pailit yang diterima Indofarma Global menjadi kabar buruk untuk karyawan. Ia berharap para pemangku kepentingan berusaha menyelamatkan nasib karyawan IGM. 

Menurut Jusup, perusahaan yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini hilang begitu saja akibat tindakan anggota direksi yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap ada upaya kasasi dari kementerian BUMN untuk menyelamatkan Indofarma Global. 

Aksi demontrasi karyawan Indofarma di depan Gedung Kementerian BUMN
Aksi demontrasi karyawan Indofarma di depan Gedung Kementerian BUMN (Serikat Pekerja Indofarma)

Bagaimana Tindak Lanjut Indofarma?

Sementara itu Sekretaris Perusahaan Indofarma, Hilda Yani, menyatakan putusan pailit dari pengadilan merupakan hasil pemungutan suara kreditor terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Indofarma Global Medika. Putusan pailit juga merupakan bagian dari proses hukum yang telah dijalani dengan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.   

Menurut Hilda, sebagai bagian dari komitmen perusahaan, Indofarma berupaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan baik di perusahaan induk maupun entitas anak lainnya. Ia memastikan status pailit Indofarma Global Medika tidak akan mempengaruhi operasional induk usaha, yakni Indofarma secara keseluruhan. 

“Indofarma tetap menjalankan kegiatan produksi, distribusi, serta layanan kesehatan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketersediaan produk bagi masyarakat,” kata Hilda dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (13/2).  

Terkait langkah-langkah selanjutnya, Hilda mengatakan Indofarma akan terus berkomunikasi secara terbuka dan transparan. Perusahaan juga akan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Menurut Hilda, Indofarma juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan bisnis secara bertanggung jawab serta mempertahankan kepercayaan pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...