8 Fakta Bank Emas Diresmikan Prabowo, Syarat Usaha hingga Bentuk Dewan Nasional

Ira Guslina Sufa
26 Februari 2025, 12:16
bank emas
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto hari ini dijadwalkan akan meresmikan peluncuran Bank Emas atau Bulion Bank. Peluncuran dilakukan di  The Gade Tower kawasan Kramat Jakarta Rabu (26/2). 

Prabowo sebelumnya mengatakan alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers pekan lalu. 

Lalu apa itu bank emas atau bulion bank? Bagaimana bisnis bank emas ini akan dijalankan? Berikut sejumlah hal yang sudah dirangkum Katadata

Deret Fakta Penting Bank Emas yang Diresmikan Prabowo

Pengertian Bank Emas 

Bank Emas ini nantinya akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia. Adapun bulion atau Bank Emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. 

Bank emas merupakan instrumen investasi dan aset pelindung yang dipercaya oleh masyarakat. Konsep bank emas sudah berhasil diterapkan di Turki dan Malaysia. Secara umum, bank emas berfungsi untuk mengumpulkan emas dari berbagai sumber dalam negeri, termasuk dari masyarakat yang menabung emas, perusahaan tambang, dan industri pengolahan emas domestik.

Dasar Pembentukan Bank Emas 

Pendirian Bank Emas memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Dalam POJK tersebut usaha bank emas mencakup aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bullion mencakup penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan aktivitas lain yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

BSI dan Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion

Seiring dengan peluncuran Bank Emas ini selanjutnya akan ada dua lembaga yang akan mengoperasikan izin usaha bullion. Dua entitas yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengantongi izin bulion  adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

Pegadaian mendapatkan izin usaha bulion sejak 23 Desember 2024 dan BRIS sejak 12 Februari 2025. Sebelum mendapatkan izin, kedua lembaga ini sudah menyediakan berbagai layanan emas seperti penyimpanan, gadai dan deposito. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan akan mendorong sejumlah entitas lain untuk terjun dalam bisnis bank emas. 

Kenaikan Harga Emas
Kenaikan Harga Emas (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Tujuan Bank Emas

Tujuan pendirian Bank Emas Indonesia adalah untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan emas nasional yang selama ini banyak mengalir ke luar negeri, tanpa adanya pengelolaan yang maksimal di dalam negeri.

Dengan mengurangi ekspor emas, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa melalui pengelolaan emas domestik oleh Bank Emas Indonesia. Kegiatan usaha bank emas akan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, percaya bahwa bank emas akan berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Bank emas akan berfungsi sebagai penghubung yang menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia. Potensi emas di dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Kesimpulan apa itu bank emas atau bullion bank adalah lembaga yang menawarkan layanan penyimpanan dan pengelolaan tabungan berbentuk emas. Bank emas akan berperan sebagai jembatan yang mengatur keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.

Potensi Nilai Tambah Rp 50 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel. Hal ini diprediksi bakal memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas dengan tambahan value added hingga Rp 50 triliun.

“Potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis,” kata Dian. 

Dian memandang, prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan diperkirakan semakin baik. Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian.

Untuk mendukung pengembangan usaha bulion, OJK mengungkapkan adanya rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Institusi ini nantinya memiliki tugas yang mirip dengan Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris, yakni mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.

Syarat Usaha Bulion Bank 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman  menjelaskan,OJK akan mengawasi pihak perbankan atau industri keuangan yang bergerak di bidang usaha bulion. Namun, untuk menjalankan usaha itu OJK menetapkan syarat yang cukup ketat. .

"Perusahaan harus mempunyai modal minimal Rp 14 triliun untuk melakukan intermediasi emas," ujar dia.

Syarat atau ketentuan tersebut sekaligus sebagai langkah OJK agar tidak ada perusahaan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion namun dalam perjalanannya tidak sanggup sehingga berpotensi merugikan nasabah. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dana nasabah. 

"Usaha bulion ini butuh khazanah yang besar, jangan sampai emasnya disimpan lalu hilang atau diganti dengan emas palsu," ujar dia mengingatkan.

Ia menyampaikan OJK hanya akan mengawasi perbankan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion. Dengan begitu, OJK tidak akan ikut mengawasi para pedagang emas. 

Bank Emas Diresmikan Hari ini
Bank Emas Diresmikan Hari ini (ANTARA FOTO/Yudi/YU)

OJK Siapkan Dewan Emas Nasional 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan untuk mendukung pengembangan usaha bulion, otoritas berencana membentuk Dewan Emas Nasional. Institusi ini nantinya memiliki tugas yang mirip dengan Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris, yakni mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.

“(Untuk pengembangan usaha bulion nasional), kami akan siapkan roadmap (peta jalan), kami akan siapkan ekosistem yang mendukung, termasuk nanti kami perlu ada (bentuk) Dewan Emas, jadi semacam Gold Council kalau di tingkat global,” kata Dian. 

Dian memandang, prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ujar dia, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian

Prospek Bank Emas Dukung Transformasi Ekonomi 

Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede memandang bahwa bank emas memiliki potensi besar untuk menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi Indonesia, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi emas dalam negeri. Namun strategi itu harus didukung dengan strategi dan regulasi. 

“Pembentukan bullion bank di Indonesia memiliki prospek yang sangat positif dalam jangka panjang. Bullion bank akan memperkuat sektor jasa keuangan berbasis emas dengan menghadirkan layanan seperti tabungan emas,” kata Josua. 

Potensi bank emas ini, menurut Josua didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 10 produsen emas terbesar di dunia dengan kontribusi 4,15 % terhadap produksi emas global.  Saat ini terdapat sekitar 1.800 ton emas yang belum dimonetisasi di masyarakat dan cadangan emas sekitar 7,6 ton, yang menunjukkan potensi besar dalam mobilisasi emas domestik.

Secara spesifik, prospek positif ini salah satunya dapat ditunjang oleh peningkatan likuiditas dan investasi. Josua mengatakan, bank emas dapat menjadi instrumen safe haven yang stabil dan tahan terhadap inflasi. Hal ini akan menarik minat investor untuk menempatkan dana dalam bentuk emas.

Selain itu, prospek juga ditunjang dengan pengurangan impor emas. Dengan memonetisasi emas domestik, ketergantungan pada impor emas dapat dikurangi. Hal ini secara tidak langsung membantu memperkuat neraca perdagangan Indonesia.

Terakhir, prospek bank emas berkaitan dengan peningkatan inklusi keuangan (financial inclusion) dan pendalaman keuangan (financial deepening). “Kehadiran bullion bank dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis emas, terutama dalam bentuk tabungan dan pembiayaan berbasis emas yang dapat menjadi alternatif investasi yang menarik dan stabil,” kata Josua.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...