Danantara Buka Opsi Kolaborasi Investasi dengan Dana Pensiun Perusahaan Daerah


Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantra memberikan kesempatan berinvestasi kepada perusahaan daerah yang mengelola dana pensiun. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir menjelaskan skema investasi di Danantara terbuka lebar.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandu sekaligus menjabat pertanyaan salah seorang audiens mengenai kans investasi perusahaan dana pensiun daerah seperti terungkap dalam seminar nasional yang digelar Asian Development Bank Institute di Hotel Bidakara, Kamis (24/4).
“Dalam aturan kami (daerah) tidak boleh lagi untuk melakukan investasi luar dari daerah pengelola dana pensiun itu sendiri. Jadi bagaimana mengoptimalkan penggunaan dana pensiun tersebut?” ujar salah satu audiens kepada Pandu.
Sesuai peraturan yang berlaku, mulai 2028, perusahaan pengelola dana pensiun tidak diperbolehkan lagi menempatkan investasinya di luar lingkup entitasnya sendiri. Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengubah berbagai aspek termasuk keuangan desa.
Dalam aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana pensiun perusahaan daerah biasanya memiliki regulasi yang membatasi investasi di luar daerah. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa dana pensiun yang dikelola digunakan untuk kepentingan masyarakat daerah seperti dengan pembangunan infrastruktur atau pengembangan ekonomi lokal.
Pandu menjawab potensi perusahaan daerah yang mengelola dana pensiun turut berinvestasi di Danatara terbuka lantaran lembaga superholding ini bukan hanya sebagai badan investasi untuk luar, tetapi fungsinya untuk memperluas dampak ekonomi ke seluruh penjuru Indonesia. Manfaat itu menurut Panduk juga mencakup bagi pemerintah daerah dan dana pensiun lokal.
“Kalau kami investasi ke luar negeri, itu bukan untuk kepentingan asing, tapi untuk membawa pendapatan dan pengetahuan kembali ke Indonesia,” kata Pandu.
Ia mencontohkan investasi Danantara di sektor electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Menurut Pandu, Indonesia mungkin bisa membangun pabrik EV di dalam negeri, tapi teknologi, riset, dan know-how yang diperlukan seringkali berasal dari luar.
Pandu mengatakan dengan berinvestasi secara global, Danantara berupaya membawa pulang ilmu dan teknologi yang relevan agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dalam negeri. Ia juga menyebut investasi yang dilakukan perlu mempertimbangkan dampak untuk masyarakat.
Rencana Jangka Panjang Danantara
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menjelaskan Danantara akan beroperasi efektif pada akhir April 2025. Menurut Erick, lembaga negara baru ini akan mengandalkan dividen dari bank milik negara senilai Rp 49,7 triliun sebagai modal awal.
Menurut Erick sebelum bergerak jauh soal investasi, Danantara terlebih dahulu akan merampungkan proses konsolidasi di internal. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan strategi investasi dan operasional Danantara.
Meski baru beroperasi dan dalam tahap awal rekrutmen, Erick yakin Danantara akan menjalankan fungsinya dengan baik. "Danantara ini baru lahir, di Danantara ada investasi dan operasional. Tentu kita memprioritaskan konsolidasi dari Danantara supaya mereka bisa jalan," ujar Erick.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam proses konsolidasi ini, Danantara akan memperhatikan pemilihan orang-orang yang tepat. Sementara itu, Pandu Sjahrir mengungkapkan mengenai mulai adanya kepercayaan dari dunia internasional pada Danantara yang ditandai dengan adanya komitmen investasi.
Salah satu komitmen investasi saat ini sudah disepakati bersama pemerintah Qatar. Kerja sama akan difokuskan untuk sektor-sektor prioritas, di antaranya ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, infrastruktur digital, kesehatan, hingga pariwisata.
Indonesia bersama Qatar telah menyepakati komitmen investasi bersama sebesar US$ 4 miliar atau setara Rp 34 triliun. Dalam kerja sama ini komitmen investasi dari masing-masing negara senilai US$ 2 miliar.