DPR Tetapkan Komisi VI dan XI jadi Mitra Kerja Danantara di Parlemen
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Komisi VI dan XI DPR menjadi mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang mempimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7).
"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?" tanya Adies diamini oleh anggota yang hadir.
Adies mengatakan, keputusan itu didapat dari rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR serta pimpinan fraksi pada Senin (30/6).
Komisi VI merupakan mitra pemerintah di DPR terkait pengelolaan operasional BUMN. Sedangkan Komisi XI dalam kaitannya dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi.
Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Peluncurannya setelah Prabowo menandatangani sejumlah aturan terkait Danantara pada 24 Februari 2025 lalu.
Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur revisi UU BUMN. Sedangkan aturan teknis termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
