Menpan RB Ungkap Alasan di Balik Revisi UU BUMN, Ini 6 Materi Muatannya

Karunia Putri
2 Oktober 2025, 18:04
Bumn
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) saat rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen hari ini, Kamis (2/10). Pengesahan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi partai politik yang ada di Senayan.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan  pemerintah Presiden Prabowo Subianto menyambut baik revisi ini.  Dia menyatakan, pembahasan RUU BUMN ini telah berlangsung intensif dan tuntas pada pembicaraan tingkat I dan akhirnya disetujui dalam pembicaraan tingkat dua hari ini.

“BUMN hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” kata Rini dalam Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Dia melanjutkan, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, terdapat urgensi demokrasi untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Tujuannya agar lembaga BUMN dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam perkembangan perekonomian nasional. 

Ia pun menyampaikan 4 urgensi perubahan keempat UU BUMN, berikut deretannya:

Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga dapat terjadi senjata fungsi dalam pengelolaan BUMN. Kedua, kebutuhan untuk memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global. 

Ketiga adalah pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara, baik dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat. Dan terakhir adalah dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, sekaligus sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dalam berkelanjutan. 

“Dengan demikian, perubahan keempat atas Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang barang usaha milik negara bukanlah sekedar visi administrasi menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” kata dia. 

Enam Muatan Penting Revisi UU BUMN

Lebih lanjut, dia menyampaikan, perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan agar kelembagaan ini bisa lebih progresif, memiliki aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN. 

Ia kemudian memaparkan enam garis besar materi muatan penting yang diatur dalam RUU tentang BUMN, berikut rinciannya:

Pertama, transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.

Kedua, ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan. 

Ketiga, pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender. 

Keempat, perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Danantara holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Kelima, pengaturan badan pemeriksa keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kenam, pegawai kementerian yang menyalanggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas. 

“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...