UNTR dan ACST Buka Suara Usai Dakwaan Korupsi Rp 179,9 Miliar di Proyek Tol MBZ
Emiten Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait didakwa menerima uang senilai Rp 179,99 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Kadek Ratih Paramita Absari mengatakan perusahaan belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses persidangan masih berlangsung. Namun demikian perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Tidak ada manajemen perseroan dan grup Perseroan yang namanya tercantum dalam surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Japek,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (31/10).
Di samping itu, PT United Tractors Tbk (UNTR) juga turut menanggapi soal anak usahanya yang didakwa menerima uang senilai Rp 179,99 miliar dan dugaan korupsi.
Sekretaris Perusahaan United Tractors, Ari Setiawan, menyebut pada 19 Mei 2025, Acset Indonusa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Acset Indonusa bertindak sebagai salah satu kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Lebih lanjut, pada 27 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memulai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Acset sebagai terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek itu. Ari menjelaskan dalam dakwaan disebut adanya dugaan kerugian negara, namun hal itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Mengingat proses pemeriksaan di persidangan sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut. UT meminta Acset untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses persidangan dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Ari dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/10).
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, mengungkapkan dana tersebut diterima melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita–Acset, bersama dengan para terpidana dalam kasus yang sama, yaitu Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
Akibat tindakan yang diduga memperkaya korporasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PT Acset Indonusa Tbk (ACST) telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol MBZ).
Secara rinci, kerugian tersebut terdiri Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
JPU menegaskan nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (STA 9+500 hingga STA 47+500), termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023," ungkap JPU dikutip Antara pada Jumat (31/10).
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
