Kalah Gugatan, Indobuildco Wajib Kosongkan Lahan Hotel Sultan dan Bayar Rp 748 M

Agustiyanti
3 Desember 2025, 06:58
hotel sultan, mensesneg, Indobuildco, pontjo sutowo
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pengelolaan Hotel Sultan. Perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo ini diminta segera mengosongkan lahan Hotel Sultan dan dihukum membayar royalti sebesar US$ 45 juta atau setara Rp 748 miliar (kurs Rp 16.625 per dolar AS)

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengungkapkan Perkara terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus pada Jumat (28/11) secara e-court, oleh Hakim Ketua Guse Prayudi.

Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, menurut Sunoto, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Adapun pada perkara 287, disimpulkan bahwa Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45,36 dalam rupiah dan gugatan rekonvensinya ditolak.

"PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530 ribu," tuturnya.

Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Indobuildco melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora, sehingga pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.

Selain itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp28 triliun.

Sementara, perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda sejumlah US$ 45 juta untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...