BRI Bakal Beri Keringanan Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatra
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan memberikan keringanan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Hery Gunardi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji skema restrukturiasi bagi debitur terdampak.
Adapun untuk wilayah Aceh, Hery menjelaskan BRI sudah tidak lagi memiliki operasional perbankan konvensional sejak 2020–2021. Hal ini sejalan dengan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, sehingga seluruh aset dan nasabah BRI di Aceh telah dialihkan ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
“Kami sedang mendalami skema restrukturisasinya,” kata Hery saat ditemui usai acara Launching BRI Corporate Rebranding di Menara BRILiaN, Selasa (16/12).
Hery mengatakan, kebijakan restrukturisasi KUR bertujuan untuk meringankan beban debitur di wilayah terdampak bencana. Saat ini, pihaknya pun masih menghitung jumlah debitur maupun nilai kredit yang berpotensi direstrukturisasi.
Kendati demikian, menurut dia, dampak restrukturisasi kredit ini tak akan signifikan terhadap kinerja perseroan secara keseluruhan.
“Enggak. [BRI] ini kan gede banget, sedangkan [jumlah debitur di wilayah terdampak banjir] kecil,” ujarnya.
Dengan demikian, Hery memastikan kebijakan restrukturisasi KUR di wilayah terdampak bencana tidak akan mengganggu kinerja keuangan BRI secara keseluruhan.
Kebijakan BRI ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan relaksasi KUR hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menetapkan skema restrukturisasi KUR untuk korban bencana Sumatra dengan relaksasi hingga tiga tahun.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga, dikutip dari Antara pada Selasa (16/12).
Menurut Airlangga, pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui dua fase. Fase pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Pada fase ini, penyalur kredit dan penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua ,mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali berpeluang mendapatkan relaksasi hingga penghapusan kewajiban. Sementara itu, debitur lain dapat memperoleh perpanjangan tenor, tambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, pemerintah menetapkan ketentuan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Adapun bagi debitur baru, subsidi suku bunga diberikan sebesar 0% pada 2026, 3% pada 2027, dan kembali ke tingkat normal 6% pada tahun berikutnya.
Airlangga menambahkan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
