DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion Syariah, Pegadaian Siap Implementasi
PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2).
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas perkembangan pasar emas dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator serta pelaku industri. Penerbitannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan layanan bank emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, M Cholil Nafis mengatakan, fatwa ini diharapkan dapat mendorong emas menjadi instrumen investasi yang lebih produktif dan menjaga nilai aset masyarakat dari inflasi. Menurut dia, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton dan dapat menjadi sumber permodalan domestik apabila dimonetisasi melalui skema bulion syariah.
Ia menyebut DSN-MUI menyediakan kerangka syariah agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menuturkan, fatwa tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah. Ia menyatakan perusahaan siap mengimplementasikan fatwa secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Damar menjelaskan, dalam layanan Cicil Emas maupun Tabungan Emas, setiap gram emas yang ditransaksikan didukung fisik emas dengan rasio satu banding satu yang disimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional. Nasabah dapat mencetak atau mengambil emas fisik melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian dengan ketentuan biaya dan waktu pemrosesan tertentu.
Fatwa Nomor 166 mengatur empat kegiatan utama usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan. Pertama, simpanan emas menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah. Kedua, pembiayaan emas menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif. Ketiga, perdagangan emas menggunakan akad bai’ al-murabahah atau bai’ al-musya’. Keempat, penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.
Salah satu poin yang diatur adalah konsep emas musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif. Dalam skema ini, misalnya 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram, maka disediakan emas fisik seberat 1 kilogram yang menjadi milik bersama para nasabah tersebut dan disimpan di vault. Kepemilikan tetap diakui secara sah meski fisik emas tercampur.
Menurut Damar, meskipun emas tidak disiapkan dalam denominasi per keping sesuai transaksi nasabah, hak kepemilikan tetap terjamin dan dapat dicetak sesuai jumlah yang dimiliki dengan proses produksi dan distribusi tertentu.
Pegadaian menilai fatwa ini menjadi landasan normatif dan pedoman operasional bagi industri jasa keuangan dalam menjalankan usaha bulion secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
