Danantara: DSI Dibentuk untuk Cari Untung Sekaligus Jadi Pelaku Ekspor
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibangun untuk menghasilkan profit atau keuntungan untuk negara. Di samping itu, badan usaha baru itu juga akan memainkan peran sebagai pelaku ekspor.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyatakan, sebagai badan yang mengelola investasi negara, Danantara akan bekerja dan berinvestasi untuk mengambil keuntungan untuk negara. Karena DSI berada di bawah Danantara, maka perusahaan ini pun dibentuk dengan berorientasi kepada profit.
“Danantara kan biasanya for profit ya, tapi nanti kita akan bicara dengan pemerintah,” kata Pandu ketika ditemui di Investor Daily Round Table, Jakarta, Selasa (26/5).
Pernyataan Pandu itu terbilang kontras dengan pernyataan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang menyebut DSI tidak akan mengambil keuntungan dari ekspor satu pintu crude palm oil (CPO).
Pandu menjelaskan, saat ini posisi DSI sudah setara dengan Danantara Investment Management. Apalagi DSI sudah resmi menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Senin (25/5) kemarin.
Dengan naiknya pangkat DSI menjadi perusahaan BUMN, struktur pemegang sahamnya juga sudah berubah. Pandu mengatakan, saat ini pemegang saham DSI sebanyak 99% adalah BPI Danantara, sedangkan sisanya 1% dipegang oleh BP BUMN.
Sebelumnya, perusahaan yang baru dibentuk pada 10 Mei 2026, struktur pemegang sahamnya adalah PT DIM menggenggam saham seri A senilai Rp 24,75 juta setara dnegan 99 lembar saham sementara PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham seri B senilai Rp 250 ribu atau sebanyak 1 lembar.
Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam struktur manajemen, Like Thomas Mahony menjabat sebagai Direktur sementara Horald Jonathan Dharma sebagai Komisaris di DSI.
Menurut Pandu, dalam enam bulan ke depan, DSI akan fokus membangun tim dan memperkuat tiga sektor utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.
Dia mengatakan Danantara juga akan rutin menyampaikan pembaruan perkembangan kepada pasar setiap dua hingga tiga pekan untuk mengurangi ketidakpastian di kalangan pelaku industri.
Pandu menegaskan DSI akan tetap menjalankan bisnis secara normal dan terbuka menerima masukan dari pelaku usaha maupun asosiasi industri terkait. “Kami are here to listen to feedback. Tapi poin utamanya kami akan menjadi pelaku,” ujar dia.
Menurut Pandu, tujuan utama pembentukan DSI adalah memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global, baik di sektor batu bara, CPO maupun ferroalloy. Ia menilai Indonesia memiliki posisi strategis karena menjadi eksportir terbesar batu bara dunia serta produsen utama CPO global.
“We want to have better bargaining power between buyers and sellers,” kata Pandu.
Ia menuturkan, penguatan posisi tawar tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia, terutama jika terintegrasi dengan program hilirisasi.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
Sementara transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
