Dony Oskaria Sebut DSI Ingin Jaga Harga Komoditas, Janji Tak jadi Calo
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria mengatakan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya bertugas untuk memastikan harga jual komoditas.
DSI merupakan BUMN ekspor yang menangani tiga komoditas strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan panduan besi. Ekspor melalui DSI mulai dilakukan sejak 1 Juni. Dony menyebut BUMN ini tidak ingin mengambil barang ekspor untuk dijual lagi.
“Kami hanya memastikan penjualan (komoditas) menggunakan harga yang benar, membayar pajak dengan benar. Tujuan kami sebetulnya bukan mau mengambil barang mereka dan menjadi calo,” kata Dony dalam sebuah siniar di YouTube yang dikutip pada Jumat (12/6).
Dia mengatakan, DSI dibentuk untuk bisa meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberantasan praktik transfer pricing (jual produk lebih murah ke afiliasi perusahaan) dan under invoicing (membayar lebih murah atas pajak dan pendapatan negara). Pemerintah disebut mencegah hal ini terjadi melalui monitoring yang dilakukan DSI.
Pada tahap pertama implementasi, yakni 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI bertugas untuk memastikan bahwa tidak terjadi lagi transfer pricing dan under invoicing. Dony menyebut meski ada DSI, seluruh kontrak ekspor komoditas tetap berlaku selama tidak terjadi transfer pricing dan under invoicing.
“Kami akan melakukan kajian setiap 3 bulan. Jadi tidak usah khawatir, tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem karena itu pendapatan kita (ekspor), kita ingin pendapatan lebih besar,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya DSI, para pemegang saham seharusnya lebih percaya diri sebab memperoleh keuntungan lebih besar jika tidak terjadi transfer pricing.
Dony juga mengatakan fungsi DSI sebetulnya sama seperti Satgas PKH. Menurutnya posisi pemerintah saat ini hanya ingin meluruskan hal-hal menjadi hak negara.
Implementasi bertahap
Implementasi kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Pada masa ini, ekspor masih dilakukan seperti biasa melalui perusahaan masing-masing.
Namun, terdapat kewajiban untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor. Pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya. Implementasi secara penuh akan berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha, pelaku ekspor, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian berusaha. Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati dan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
