PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji pada April, Belanja Bakal Terdongkrak?

Rizky Alika
19 Maret 2019, 10:40
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima rapelan kenaikan gaji pada April 2019. Hal ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap belanja masyarakat?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini kebijakan tersebut berdampak terhadap peningkatan belanja masyarakat. "Tapi tentu juga dampaknya tidak besar," kata dia di kantornya, Senin (19/3) malam.

Peningkatan belanja tersebut dapat menggerakkan roda ekonomi lantaran adanya efek berganda (multiplier effect). Namun, besaran dampaknya masih harus melihat proporsi pertambahan konsumsi barang dan jasa saat pendapatan meningkat atau Marginal Propensity to Consume (MPC).

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dari Januari 2019)

Namun, pada triwulan II tahun ini, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan lebih banyak dipengaruhi oleh belanja lembaga terkait Pemilihan Umum (pemilu), seperti belanja spanduk dan pakaian seragam. "Apalagi Pemilu besar, ada Pilpres, Pileg, ya semestinya dampaknya ada," ujarnya.

Hanya saja, capaian pertumbuhan ekonomi masih akan bergantung pada faktor ekonomi global. Sejumlah ketidakpastian masih membayangi ekonomi global seperti perkembangan perang dagang, Brexit, hingga kenaikan lanjutan bunga acuan Amerika Serikat (AS), Fed Fund Rate.

(Baca: Fitch Pertahankan Rating Utang RI, Gubernur BI: Ekonomi Berdaya Tahan)

Adapun kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...