Pantau Perdagangan via Medsos, Ditjen Pajak Rencanakan Sistem Otomatis

Rizky Alika
25 Januari 2019, 15:01
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pihaknya merencanakan adanya sistem otomatis untuk mengawasi aktivitas pedagangan online (e-commerce) melalui media sosial. Ini untuk memastikan kepatuhan pajak para pihak terkait.

Sejauh ini, pengawasan masih dilakukan secara manual oleh tim khusus. Hasil pengawasan tersebut kemudian dianalisis oleh Account Representative (AR) Ditjen Pajak. "Kami lakukan crawling, belum tersistem," kata dia kepada katadata.co.id, di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Adapun dengan keberadaan sistem otomatis di masa depan, ia berharap pengawasan akan berjalan lebih baik, tanpa adanya kesalahan persepsi maupun perhitungan dari pemeriksa. Selain sistem otomatis, ia juga membuka peluang kerja sama dengan para penyedia (provider) media sosial seperti Instagram dan Facebook.

(Baca: Catatan Kemenkeu, Hanya 51 Selebgram Taat Pajak pada 2017)

Sepengetahuan dia, beberapa provider juga terbuka terhadap data Application Programming Interface (API). API ini merupakan himpunan kode tertentu yang menjembatani komunikasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya. "Karena bukan rahasia kan, Facebook juga tidak rahasia kalau tidak salah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.

Perlakuan pajak itu untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi); pedagang/penyedia barang dan jasa yang menggunakan platform marketplace; serta perdagangan melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

(Baca: Bertemu Asosiasi E-Commerce Bahas Pajak, Kemenkeu Sepakati Lima Poin)

Pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...