Dirjen Pajak: Penurunan Tarif PPh UMKM Gerus Penerimaan Rp 1,5 Triliun

Desy Setyowati
25 Juni 2018, 18:44
Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana sosialisasi tax amnesty untuk UMKM di pusat perbelanjaan dan grosir tekstil, Thamrin City, Jakarta, Kamis (1/12).

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 – 1,5 triliun. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.

Penurunan tarif PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet tahunan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya, akhir pekan lalu. "Karena ini berlaku 1 Juli, dampak jangka pendeknya, penerimaan akan berkurang sekitar Rp 1-Rp 1,5 triliun sepanjang 2018," kata Robert saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/6).

Namun, ia optimistis insentif fiskal bagi UMKM ini bakal positif bagi perekonomian dalam jangka menengah hingga panjang. Sebab, beban UMKM bakal berkurang sehingga ada dana tambahan yang bisa dipakai untuk ekspansi. "Kami harap (tambahan dana itu) itu dipakai pelaku usaha untuk kegiatan yang menggerakkan perekonomian. Jadi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampid 97% dari total tenaga kerja nasional. Saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit.

(Baca juga: Adu Argumen Sri Mulyani dan Prabowo Soal Utang Rp 9.000 Triliun)

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% atau disebut-sebut pajak UMKM ini sebanyak 1,5 juta tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2016 yang hanya 1 juta wajib pajak.

Dengan demikian, ia berharap jumlah wajib pajak dari sisi jenis penerimaan ini naik lebih dari 500 ribu karena tarif diturunkan. "Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat (jumlah wajib pajaknya dibanding 2017)," kata Yon.

Selain karena tarif yang menurun, wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. UMKM yang merugi bisa memilih skema final. Namun, skema ini memiliki batasan waktu yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi; empat tahun untuk koperasi dan firma; serta, tiga tahun bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas.

(Baca juga: Bidik Rasio Pajak 11,4-11,9%, Ini Kebijakan Perpajakan 2019)

Skema ini dibatasi supaya wajib pajak belajar dan mempersiapkan diri untuk membuat pembukuan. Karena setelah batas waktu tersebut, akan berlaku skema umum sehingga besaran pajaknya akan disesuaikan dengan penghasilan per harinya selama setahun. Menurut Yon, hal itu bisa dilakukan dengan mencatat perolehan setiap harinya, sehingga wajib pajak tak keluar biaya untuk menyewa konsultan.

Untuk bisa menggunakan skema final, wajib pajak harus melapor terlebih dulu ke Ditjen Pajak. "Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," ujar Yon.

Adapun kebijakan penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...