Dana Desa Dianggap Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi yang Stagnan
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penggunaan dana desa yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini stagnan 5,01% menjadi ke level yang lebih tinggi. Dana desa yang dikucurkan ke 74 ribu desa di Indonesia sebagai upaya menggerakkan geliat ekonomi di pedesaan.
Mardiasmo menggunakan istilah cash for work atau uang yang mendukung pekerjaan, untuk menerangkan dana desa.
“Selama ini kan desa dianggap sebagai pusat kesenjangan, ketimpangan, dan pengangguran, dengan pengembangan dana desa yang tepat, saya optimis ini dapat berkontribusi pada perbaikan kesenjangan ekonomi di sana,” kata Mardiassmo, Kamis (10/8).
(Baca: Sri Mulyani Andalkan Rastra dan Dana Desa untuk Dongkrak Daya Beli)
Penyaluran dana desa akan meningkatkan daya beli masyarakat yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. “Jadi kalau ada pembangunan di desa, pengerjaannya harus melibatkan masyarakat sekitar sehingga manfaat dana bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa,” kata dia.
Semangat gotong royong, kata Mardiasmo, menjadi landasan pengucuran dana desa dari pemerintah pusat. Dengan cara ini, diharapkan ekonomi di pedesaan bisa terus berkembang dan masyarakatnya juga maju.
(Baca:Standardisasi Akuntasi Dana Desa Akan Diperbaiki untuk Cegah Korupsi)
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran dana desa yang sebesar Rp 60 triliun tahun ini juga diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat. Namun, Sri Mulyani menekankan, memaksimalkan dana desa bukan berarti menggunakan dana tersebut sampai habis.
Pemerintah ingin agar pemerintah desa memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung produktivitas desa sehingga dalam jangka menengah-panjang akan mendorong pendapatan masyarakat. “Kan kemarin concern-nya bagaimana uang itu habis saja. Tetapi sekarang fokus kepada dampaknya dan desain, sehingga betul-betul memberi hasil,” kata Sri.
Untuk mencegah penyelewengan penggunaan dana desa, Mardiasmo mendorong perbaikan standardisasi laporan keuangan. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tengah mengajukan revisi Keputusan Presiden (Keppres) agar lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyusun standar akuntansi dana desa.
Mardiasmo mengingatkan pentingnya sebuah standar dan sistem pelaporan dana desa. Apalagi dana yang total nilainya hingga puluhan triliun rupiah itu disebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“IAI dan KSAP akan mempercepat proses supaya ada standar dan sistem akuntansi untuk pelaporan keuangan dana desa,” kata Mardiasmo. (Baca: JK Minta Penyaluran Dana Desa Diperbaiki karena Rentan Penyelewengan)