Tax Amnesty, Menkeu: Banyak Simpanan Migas di Luar Negeri
KATADATA - Walau Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancanagan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap meyakinkan bahwa penerimaan negara dari tax amnesty begitu besar. Pasalnya, banyak uang hasil ekspor minyak dan gas bumi yang disimpan di luar negeri dan tidak terjena pajak.
Bambang mengatakan apabila RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini dapat disahkan dan dikenakan tahun ini, pemilik rekening tersebut mau tidak mau akan membayar pajaknya. Sebab, bila tidak, bakal terkena denda pajak hingga 48 persen ketika membayar pada 2018. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).
“Sejak zaman (ekspor) migas dulu hingga sekarang memang disimpan di Indonesia? Di luar kan. Itu makanya saya optimistis (tax amnesty disahkan),” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Hingga saat ini, kementerianya masih bernegosiasi dengan Komisi Keuangan DPR agar RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan. Namun Bambang juga memiliki cara apabila tax amnesty tidak disahkan, yakni dengan memotong anggaran belanja hingga tidak menambah utang pemerintah terlalu banyak. “Sampai angka defisit yang masuk akal,” kata Bambang.
Apabila disahkan, Bambang menghitung kemungkinan tax amnesty hanya berlaku paling lama enam bulan. Dalam kalkulasi yang lebih realistis, dia memperkirakan yang paling penting pada tiga bulan pertama. Namun hal tersebut lagi-lagi harus menunggu pembicaraan dengan Komisi XI DPR. (Lihat pula: Dukung Tax Amnesty, Jokowi: Tidak Usah Ragu, Presiden Jamin).
Seperti diketahui, pemerintah akan mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Dalam draft awal RUU Tax Amnesty yang diperoleh Katadata, pemerintah menjanjikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut Rp 60 triliun.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Namun, belakangan, pemerintah berdasarkan kesepakatan dengan DPR memutuskan menunda revisi UU KPK. Hal tersebut membuat nasib pembahasan RUU Pengampunan Pajak menjadi tidak jelas. Bahkan Kamis pekan lalu, Badan Musyawarah DPR menunda pembahasannya dan menggeser ke sidang paruh kedua tahun ini. (Baca juga: Ada Ampres, Luhut Sebut Draf RUU Tax Amnesty Sudah Final).
Mencermati situasi tersebut, Ekonom Bank Central Asia David Sumual menyatakan pemerintah seharusnya segera mengajukan perubahan APBN 2016. Pemerintah mesti mengkalkulasi ulang penerimaan negara untuk menopang belanja lantaran penerimaan pajak terancam terus melorot di tengah melemahnya ekspor dan harga komoditas. “Harus ada antisipasi kalau tax amnesty tidak jalan. Belanja harus ada penyesuaian nantinya,” kata dia.
