Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Rupiah
KATADATA ? Pemerintah menyiapkan paket kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang telah menyentuh level tertinggi sejak krisis ekonomi 1998. Paket kebijakan ini sekaligus untuk menarik investasi guna mendorong pertumbuhan yang telah melambat sejak 2010.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan tersebut akan segera diumumkan pemerintah dalam waktu dekat. Tapi, salah satu kebijakan tersebut adalah di bidang perpajakan, yakni pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday.
?Belum ada penjelasan. Tunggu saja dulu sampai kami anggap sudah bisa menjelaskan. Rasanya belum waktunya,? kata dia seusai rapat koordinasi terkait pengadaan pangan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8).
?Kami sudah mulai rapat. Barangkali masih ada rakor (rapat koordinasi) lain untuk minggu depan. Bahkan setelah itu. Setelah itu baru dijelaskan.?
Ketika ditemui wartawan di Istana Presiden, dia mengemukakan, bahwa paket kebijakan itu bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi dan mendorong masuknya valuta asing (valas) dari luar negeri. Dia menyebutkan, kebijakan akan mencakup sektor riil, sektor keuangan, penghapusan atau pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), hingga deregulasi kebijakan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, paket kebijakan ini merupakan awal mula untuk kebijakan lainnya yang lebih komprehensif. Wilayah cakupannya bukan hanya soal insentif fiskal, tapi aspek lainnya yang juga berdampak signifikan terhadap perekonomian. Terutama untuk menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat.
?Itu mencakup bukan hanya ekspor, tetapi menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat. Itulah tema paket kebijakan yang akan dikeluarkan,? ujar dia.
Kemarin, pemerintah sudah meluncurkan salah satu bentuk kebijakan dari paket ini, yakni penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2015 tentang tax holiday. Bambang menyampaikan, ada lima pokok yang diatur dalam kebijakan ini antara lain: Pertama, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5-10 tahun, dan bisa diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan.
Kedua, penurunan nilai rencana penanaman modal untuk industri tertentu menjadi Rp 500 miliar. Adapun untuk rencana investasi di bawah Rp 1 triliun, maka pengurangan pajak maksimum 50 persen. Bila lebih dari Rp 1 triliun bisa mendapatkan pengurangan 100 persen.
Ketiga, penyederhanaan prosedur pengajuan fasilitas tax holiday, yakni hanya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Keempat, bagi perusahaan yang ditolak pengajuan tax holiday-nya, akan ditawarkan fasilitas tax allowance. Kelima, menambah jenis industri yang bisa mendapat fasilitas ini, yakni menjadi sembilan jenis industri.
