DPR Sepakat Urgensi RUU JPSK untuk Hadapi Krisis
KATADATA ? Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan pencabutan tersebut, DPR sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.
Keputusan DPR tersebut karena melihat ada potensi terjadinya krisis dengan kondisi Yunani dan rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (Fed Rate). ?Seluruh fraksi bulat, sepakat untuk mencabut Perppu Nomor 4 tahun 2008, dan Sepakat untuk menindaklanjuti RUU JPSK,? kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (6/7).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi Golongan Karya Misbakhun mengatakan, Yunani yang menolak dana talangan (bailout) dari Uni Eropa dikhawatirkan bisa berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Belum lagi, masih ada ketidakpastian kenaikan Fed Rate oleh bank sentral AS, The Fed.
Dengan melihat situasi itu, menurut dia, perlu ada payung hukum yang membantu pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya krisis. ?Melihat krisis Yunani maka kami berpandangan Indonesia harus memiliki UU JPSK. Urgensi ini juga dimaknai DPR dengan memasukan UU JPSK dalam prolegnas prioritas 2015,? tutur Misbakhun.
Dia mengatakan, karena untuk mencegah krisis maka RUU JPSK harus memuat mekanisme penyelesaiaan krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar. Undang-undang ini juga harus merinci bagian-bagian yang menjadi celah hukum. Selain itu, kewenangan dan peran masing-masing pihak juga harus jelas. Supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta jelas pertanggung jawabannya.
Anggota Komisi dari Fraksi PPP Amir Uskara juga sependapat salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal I adalah pelemahan ekonomi global. Dengan kondisi Yunani saat ini, ada kekhawatiran semakin memperburuk perekonomian global. Lalu, berimbas pula bagi Indonesia.
?Kami menilai, penting untuk menditeksi secara dini dan kompentensi lembaga keuangan yang baik. Maka pencabutan Perppu ini adalah upaya untuk menahan potensi ancaman,? kata dia.
Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura juga mengatakan, payung hukum ini penting untuk mencegah terjadinya krisis seperti yang terjadi pada 1990-an. Saat itu, kata dia, karena kurangnya koordinasi antar-lembaga. Dengan kesepakatan ini, ia berharap hal ini bisa mendorong koordinasi pemerintah untuk menjaga perekonomian.
Sekadar informasi, hasil referendum Yunani menunjukkan bahwa pemilih secara meyakinkan menolak persyaratan penyelamatan internasional. Hasil yang diumumkan kementerian dalam negeri Yunani menunjukkan, hampir 62 persen suara terhitung memilih ?Tidak?, sedangkan yang menyatakan ?Ya? berjumlah 38 persen.
Semula, Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa (ECB) , dan Dana Moneter Internasional (IMF) mengajukan Proposal pihak kreditor kd Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras untuk mengucurkan dana talangan sebesar 7,2 miliar euro atau setara dengan Rp 108 triliun. Padahal, dana itu penting bagi Yunani untuk membayar utang kepada IMF sebesar ? 1,6 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun.