Asing Akan Dibolehkan Memiliki Apartemen
KATADATA ? Pemerintah akan membolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Nantinya orang asing dapat memiliki properti jenis apartemen dengan harga Rp 5 miliar ke atas.
Pemberian izin bagi WNA tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang ditandatangani pada 30 April 2015 lalu. Dalam peraturan yang akan berlaku mulai 30 Mei itu, pemerintah menurunkan batas harga properti yang tergolong mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. Rencana ini pun sudah dibicarakan dengan pengusaha properti, dan hanya menunggu aturan hukumnya.
?Kalau asing untuk apartemen, bukan landing house. (Aturan ini) masih dikaji pemerintah,? kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5).
Terkait kebijakan ini, pemerintah meminta pengembang untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait pembeli properti. Dengan begitu, Ditjen Pajak memiliki data lengkap untuk mengejar potensi pajak dari pembeli properti, khususnya dalam lima tahun ke belakang.
Selama ini, Bambang mengakui, ketersediaan data mengenai pembeli properti masih minim. Data yang dibutuhkan adalah mengenai peralihan kepemilikan yang terdiri dari dua transaksi, yakni jual beli pemindahan kepemilikan sebesar 5 persen untuk transaksi jual beli dan 10 persen untuk sewa.
?Kalau data itu bisa kami tangkap dan sudah membayar nggak masalah,? tutur dia. ?Masalahnya, orang belum tahu kan, dianggapnya transaksi bukan bagian dari pajak.?
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menambahkan, bahwa besaran tarif PPnBM ke depan masih akan ditentukan dari nilai properti. Adapun besarannya akan dikenakan secara bertahap, dimulai dari 10 persen hingga 20 persen.
Ketua Real Estat Indonesia (REI) Eddy Husie mendukung kebijakan pemerintah ini. Asosiasi, kata dia, bersedia untuk menyediakan data mengenai pembeli kepada Ditjen Pajak.
Menurut dia, apabila kebijakan ini diterapkan tidak akan mengganggu kepemilikan rumah di segmen menengah ke bawah. ?Penjualan apartemen juga tinggi, sehingga bisa memberi gairah pertumbuhan ekonomi. Meskipun dengan kondisi sekarang tidak banyak peminat, tapi jangka panjang bagus,? ujarnya.